SUARA JAYAPURA - Simak berikut ini daftar tanggal merah atau hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2023.
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini telah diumumkan pada tahun 2022 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Juga: Maaf, Tak Semua Mahasiswa Bisa Ikut MSIB Kampus Merdeka 2023, Ini Syaratnya
Baca Juga: Tes Spiritual: Pilih Gambar Akan Menentukan Seberapa Kuat Energi Batin Anda
SKB tersebut mengatur hari libur nasional atau tanggal merah dan juga cuti bersama tahun 2023.
Selain hari libur nasional, SKB tersebut juga menetapkan libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Adapun jumlah hari libur nasional atau tanggal merah berjumlah 15 hari. Sementara total cuti bersama sebanyak 24 hari.
Baca Juga: Kapolresta Jayapura Perintahkan Jajarannya Turun Dengarkan Keluhan Warga
Dalam daftar 15 hari libur nasional, sudah termasuk tanggal merah di 1 Januari 2023, Imlek 22 Januari 2023, dan 18 Februari 2023 Isra Miraj.