Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Kebutuhan Sangat Mendesak

- 31 Desember 2022, 08:30 WIB
Resmi! Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja Antisipasi Kondisi Ekonomi Global
Resmi! Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja Antisipasi Kondisi Ekonomi Global /Kris Biro Pers Sekretariat Presiden/

SUARA JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja itu atas alasan kebutuhan yang sangat mendesak. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebutuhan sangat mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Baca Juga: Sah, Cristiano Ronaldo Resmi Berseragam Al-Nassr, Segini Nilai Kontraknya

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022. 

Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi maupun geopolitik.

Soal ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Diungkap Kuasa Hukum

Selain itu, ada sebanyak 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Sebelumnya, kata Airlangga, Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Sementara itu, Meko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Berintegritas Selama 28 Tahun

Mahfud saat itu merupakan Ketua MK yang menandatangani putusan MK tersebut.

"Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian," tutur Mahfud menjelaskan.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian," tambah Mahfud.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah