Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Berintegritas Selama 28 Tahun

- 31 Desember 2022, 06:18 WIB
Tak terima dengan hukuman PTDH, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan.
Tak terima dengan hukuman PTDH, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Listyo Sigit agar putusan tersebut dapat dibatalkan. /Antara/

SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini melayangkan gugatan terkait pemecatan dirinya dari Korps Bhayangkara.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: TNI Bantah Lakukan Teror di Kiwirok Pegunungan Bintang

Sehari setelahnya, pihak Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut pada 30 Desember 2022. 

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan pencabutan gugatan setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman dalam keterangannya pada Jumat, 30 Desember 2022. 

Baca Juga: Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang

Lanjut, Arman menjelaskan bahwa Ferdy Sambo dan keluarga telah menerima dan memahami reaksi publik terhadap gugatan tersebut. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah