Hore, Jokowi Umumkan PPKM Dicabut: Kita Kaji 10 Bulan

- 30 Desember 2022, 15:36 WIB
Presiden RI Jokowi mencabut kebijakan PPKM. Tidak ada lagi pembatasan kerumuman dan pergerakan masyarakat.
Presiden RI Jokowi mencabut kebijakan PPKM. Tidak ada lagi pembatasan kerumuman dan pergerakan masyarakat. /

SUARA JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan terkait pengendalian Pandemi Covid-19 jelang memasuki tahun 2023. 

Salah satunya tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. 

Baca Juga: Indonesia Diguncang 10.792 Kali Gempa, di Atas Magnitudo 5,0 Sebanyak 205 Kali

Baca Juga: Indonesia Berstatus Endemi Covid-19, Kemenkes Berlakukan Kebijakan Terbaru

Setelah melalui pertimbangan, Jokowi mengumumkan telah mencabut penerapan PPKM di Indonesia. 

"Beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," terang Jokowi, dilansir suarajayapura.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 30 Desember 2022.

Jokowi mengatakan pengambilan kebijakan tersebut setelah melalui proses pengkajian yang cukup lama. 

Baca Juga: Jeruk Bali Berasal dari Mana? Ini Nama Lain dan Kandungan Buah Berkulit Tebal

Kemudian beberapa pertimbangkan beserta angka-angka yang ada. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah