Indonesia Berstatus Endemi Covid-19, Kemenkes Berlakukan Kebijakan Terbaru

- 21 Desember 2022, 19:21 WIB
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Jelang Libur Nataru 2022/2023: Wajib Vaksin Booster
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Jelang Libur Nataru 2022/2023: Wajib Vaksin Booster /Antara/Rosa Panggabean

SUARA JAYAPURA - Meski Indonesia sudah berstatus endemi Covid-19, pemerintah tampak tidak mau ambil risiko. 

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan masih berlalukan kebijakan jelang libur akhir tahun.

Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1070: Rob Lucci Mengerang Kesakitan karena Kekuatan Baru Luffy

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dibuka Hari Ini

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.

Dalam edaran itu, disebutkan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian, masih mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster.

Baca Juga: Indonesia Telah Berstatus Endemi Covid-19, Masih Perlu Vaksin? 

Vaksinasi itu dijadikan syarat perjalanan antar Kota atau dalam Negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah