Lowongan Kerja, Seleksi PPPK Bawaslu Dibuka, Ini Posisi yang Dibutuhkan dan Syaratnya

- 26 Desember 2022, 14:31 WIB
ilustrasi Bawaslu.
ilustrasi Bawaslu. /

Berikut rincian posisi yang dibutuhkan Bawaslu.

  1. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
    Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara
    Jumlah: 2 orang

  2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis
    Kualifikasi pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan
    Jumlah: yang dibutuhkan: 15

  3. Jabatan: Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen.
    Jumlah: 1

  4. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
    Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen.
    Jumlah: 384

    Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan
    Jumlah: 4

    Baca Juga: Hasil Studi: Kebiasaan Merokok Bisa Menurunkan Daya Ingat, Sebaiknya Berhenti

  5. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat.
    Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan.
    Jumlah: 366

  6. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Komputer
    Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komputer/S-1 Ilmu Komputer dan Informatika/S-1 Informatika/S-1 Informatika dan Komputer
    Jumlah: 133

  7. Jabatan: Terampil - Arsiparis
    Kualifikasi pendidikan: D-III Arsip/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Ilmu Pemerintahan.
    Jumlah: 368

  8. Jabatan: Terampil - Pranata Komputer
    Kualifikasi pendidikan: D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer.
    Jumlah: 447

    Kualifikasi pendidikan: D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer
    Jumlah: 16

  9. Jabatan: Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
    Kualifikasi pendidikan: D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara.
    Jumlah: 228

Bagi yang ingin menjadi PPPK Bawaslu, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi para pelamar. 

Baca Juga: Sudah Rilis, Ini Link Baca Manga One Piece 1070 Bahasa Indonesia tentang Manusia Terkuat

Persyaratan Umum

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
  11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
  13. IP  minimal 2.50 dari skala 4,00  dengan ketentuan:

    a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

    b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

    a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

    b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

  15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Baca Juga: Soal Antrean Panjang di SPBU, Wali Kota Jayapura Minta Pertamina dan Aparat Bertindak

Persyaratan Khusus
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar
jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Ketentuan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
  2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
  3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

    a. dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

    b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Adapun jadwal tahapan pelaksanaan seleksi, sebagai berikut. 

  1. Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 hingga 15 Januari 2023
  4. Masa Sanggah: 16 hingga 18 Januari 2023
  5. Jawab Sanggah: 19 hingga 25 Januari 2023
  6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 26 hingga 28 Januari 2023
  7. Seleksi Kompetensi: 10 Maret hingga 3 April 2023
  8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 9 hingga 11 April 2023
  9. Masa Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 12 hingga 14 April 2023
  10. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 14 hingga 20 April 2023
  11. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Pascasanggah: 27 hingga 29 April 2023

Untuk pendaftaran seleksi PPPK Bawaslu 2022, bisa mendaftar langsung melalui laman resmi KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah