Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, sebagai berikut:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau
Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Demikian beberapa rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 semoga bermanfaat.***