PPPK 2022 Punya Gaji dan Tunjangan Segini, Sebulan Gajian Bisa Beli Mobil Nih!

- 8 Desember 2022, 14:49 WIB
Guru honorer P1 dapat angin segar, tahun depan bakal diangkat jadi PPPK
Guru honorer P1 dapat angin segar, tahun depan bakal diangkat jadi PPPK /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

SUARA JAYAPURA - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi impian banyak orang. 

Terutama bagi tenaga honorer yang dinilai bisa ikut seleksi PPPK. 

Baca Juga: Pantas Pendaftar Membeludak, Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Bikin Ngiler, Tidak Kalah dari PNS

Baca Juga: Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo: Yosua Kurang Ajar, Masuk ke Kamar

Pasalnya, PPPK 2022 sudah memiliki struktur gaji dan tunjangan serupa PNS.

Jumlahnya pun tidak main-main, sebulan gajian sudah bisa membeli satu unit mobil dalam bentuk kredit. 

Memang, pemerintah saat ini memberkan keistimewaan terhadap PPPK melalui tunjangan dan gaji. 

Baca Juga: SAH! Produk Kolonial Berakhir, Selamat Datang Produk Anak Bangsa

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK sesuai golongan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain besaran gaji PPPK 2022 begikut juga tunjangan apa saja yang akan diterima oleh PPPK 2022.

Tunjangan

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, sebagai berikut:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau

Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Demikian beberapa rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah