SUARA JAYAPURA - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi impian banyak orang.
Terutama bagi tenaga honorer yang dinilai bisa ikut seleksi PPPK.
Baca Juga: Pantas Pendaftar Membeludak, Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Bikin Ngiler, Tidak Kalah dari PNS
Baca Juga: Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo: Yosua Kurang Ajar, Masuk ke Kamar
Pasalnya, PPPK 2022 sudah memiliki struktur gaji dan tunjangan serupa PNS.
Jumlahnya pun tidak main-main, sebulan gajian sudah bisa membeli satu unit mobil dalam bentuk kredit.
Memang, pemerintah saat ini memberkan keistimewaan terhadap PPPK melalui tunjangan dan gaji.
Baca Juga: SAH! Produk Kolonial Berakhir, Selamat Datang Produk Anak Bangsa
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK sesuai golongan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020: