BPOM 'Pukul Rata' Industri Farmasi Nakal, Sanksi Terberat Menanti

- 24 Oktober 2022, 13:25 WIB
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito beri keterangan, terkait 23 obat sirup yang aman.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito beri keterangan, terkait 23 obat sirup yang aman. /Foto: PMJ/Dok BPOM/

SUARA JAYAPURA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 5 obat sirup yang dilarang dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak.  

Kemudian 102 obat sirup diuji BPOM dan ditemukan 30 produk dinilai aman dikonsumsi.

Ada 3 produk ditemukan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman. 

Baca Juga: Daftar 30 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Sebelumnya Dikonsumsi Pengidap Gagal Ginjal Akut

Diduga kandungan tersebut jadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak belakangan ini. 

BPOM pun mengeluarkan larangan industri farmasi menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan pihak telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.

Baca Juga: Jokowi Puji Golkar Partai yang Matang, Rocky Gerung: Airlangga Harus Kasih Sinyal 

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkapnya dalam konferensi pers pada Minggu, 23 Oktober 2022. 

Halaman:

Editor: Ismail Rettob

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah