SUARA JAYAPURA - Berikut ini daftar 30 obat sirup yang aman dikonsumsi.
Puluhan obat tersebut termasuk dari 102 obat sirup yang disebut Kementerian Kesehatan dikonsumsi pasien pengidap gagal ginjak akut.
Jumlah 102 obat sirup itu diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: HATI-HATI, Ini Daftar Lengkap 102 Merek Obat Sirup Diduga 'Biang Kerok' Gangguan Gagal Ginjal Akut
Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan beberapa produk obat sirup aman dikonsumsi hingga tercemar.
Hasil pengujian itu dibagi dalam tiga ketegori. Pertana, obat sirup tidak menggunakan empat pelarut.
Diantaranya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol.
Baca Juga: Waspada, Ini Daftar 102 Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut
Produk yang tidak menggunakan pelarut tersebut disebut aman dikonsumsi.