Baca Juga: Darat, Laut dan Udara Bersatu Jaga Keamanan KTT G20 di Bali
"Zat ini sering dipakai sebagai peningkat kelarutan di banyak obat-obatan jenis sirup," jelasnya.
Karena itu, Menkes melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara.
Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian akhir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: BOCORAN Fitur Minecraft 1.20 Versi Terbaru Segera Rilis, Download Gratis di Link Ini
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil keputusan terkait pembatasan penggunaan obat sirup," urai Menkes.
"Ini mengingat balita yang AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan tingkat kematian/kematian mendekati 50 persen," jelasnya.***