SUARA JAYAPURA - Berikut ini daftar motor yang tidak boleh mengisi BBM jenis Pertalite.
Daftar itu dibuat menyusul Pemerintah tengah membuat aturan pembatasan Pertalite.
Kabarnya aturan tersebut akan segera berlaku dalam waktu dekat.
Baca Juga: Daftar 37 Provinsi dan Ibu Kotanya di Indonesia, Termasuk yang Baru di Papua
Pemerintah berencana akan melarang Pertalite digunakan oleh sejumlah tipe mobil dan motor di Indonesia.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan untuk kendaraan roda empat atau mobil maka yang akan dilarang adalah memiliki mesin 2.000 CC ke atas.
Sedangkan untuk motor, yang akan dilarang adalah motor-motor dengan mesin 250 CC ke atas.
Baca Juga: Cek Harga Minyak Goreng di Supermarket dan Marketplace untuk 2 Juli 2022
Lantas, motor apa saja yang akan dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite subsidi?