SUARA JAYAPURA - Pemerintah setidaknya menutup 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut uzin usaha seluruh outlet.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan untuk membuat efek jera sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Sebelum Dikabarkan Hilang, Marshanda Sebut Nama Jokowi dan Joe Biden, Rekan Ungkap Keanehan
Selain itu, Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengungkapkan penutupan itu juga berdasarkan adanya temuan dana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
OPD yang dimaksud, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dana OPD Pemprov DKI Jakarta," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Profil Park Bo Gum, Artis Korea yang Dipuji karena Ambil Hadiah untuk Lisa Blackpink dan V BTS
"Maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta esuai ketentuan yang berlaku,” jelas Benny Agus Chandra menambahkan.