SUARA JAYAPURA - Polda Papua baru menetapkan 14 tersangka kasus korupsi atau maling uang rakyat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Kasus tersebut melibatkan melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.
Dalam jumpa pers di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022.
Baca Juga: KSP Luncurkan Program Sekolah Staf Presiden, Berminat? Berikut Cara Daftarnya
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu mengatakan kasus tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 lalu.
Hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp 59 miliar.
Adapun kronologis kasus tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Polisi Temukan Sumber Pendanaan Khilafatul Muslimin: Tingkat Paling Bawah Wajib Memberikan
"Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelasnya.