Pemerintah: Silakan ASN Bisa Menunda, Tidak Usah Ikut Sama non-ASN

14 April 2024, 09:12 WIB
Ilustrasi ASN. /Humas Pemkab Garut/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk para aparatur sipil negara (ASN) bisa menunda kepulangan alias tidak masuk kantor di hari pertama pasca libur lebaran 2024. 

Kebijakan itu khusus diberikan kepada para ASN yang sedang mudik ke kampung halaman. 

Kendati begitu, ASN diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH berlaku hanya dua hari saja, yakni 16 April sampai 17 April 2024.

Baca Juga: Hanya Dua Hari! ASN Diizinkan Kerja dari Rumah, Catat Tanggalnya

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan ASN boleh menunda kepulangan, sehingga tidak menyamai jadwal arus balik non ASN. 

Pernyataan tersebut disampaikan usai membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali pada Sabtu, 13 April 2024. 

"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir menambahkan, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. Apabila memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.

Baca Juga: Dompet Tebal! Gaji PNS di Kota Jayapura Naik 2024, Ini Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran 2024. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat.

Baca Juga: Ini 6 Nama Kandidat Calon Gubernur Papua yang Baru, 2 Nama Terbukti di Pileg 2024

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujarnya. 

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," sambungnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler