SUARA JAYAPURA - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah usai.
Saatnya rakyat Papua memilih siapa Gubernur Papua 2024 dalam Pilkada, di mana tahapan segera dimulai.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Kota Jayapura Saatnya Dipimpin Milenial Visioner, Ada 6 Nama Layak Diperhitungkan
Tahapan Pilkada 2024 dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.
Dilanjutkan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Kemudian pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
Sampai di pemungutan suara atau hari pemilihan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
Baca Juga: Janjinya Januari 2024 Diumumkan Tersangka Korupsi Dana PON 20 Papua, Kejati Papua Dinilai PHP