Hanya Dua Hari! ASN Diizinkan Kerja dari Rumah, Catat Tanggalnya

14 April 2024, 07:18 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

SUARA JAYAPURA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan kebijakan baru kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan mengharuskan ASN bekerja dari rumah atau (WFH), tapi hanya dua hari saja. 

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor atau WFO dan WFH. 

Baca Juga: Hari Ini atau Besok, Pemerintah Imbau Pemudik Segera Pulang Meski Libur Lebaran Masih Panjang

Hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran. 

Penerapan kombinasi ini hanya dilakukan dua hari saja, yakni pada 16 sampai 17 April 2024. 

Agar pelayanan tetap berjalan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secata ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Azwar Anas dalam keterangannya pada Sabtu, 13 April 2024. 

Baca Juga: Sehari Berlibur Lebaran di Jogja, Ini Ide Rute Perjalanan Diawali Kulineran dan Ditutup Belanja Oleh-Oleh

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," sambungnya.

Penerapan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Anas, instansi yang tetap WFO 100 persen seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," tuturnya.

Baca Juga: Hanya 18 Menit dari Sentani, Kolam Jernih Alami di Jayapura Pas Buat Liburan

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terangnya.

Ia mencontohkan jika PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib bekerja dari rumah.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler