HMI Sulawesi Tengah: Hanya Menunggu Waktu, Islam Tinggal Nama dan Masjid Sekadar Bangunan

10 Maret 2024, 21:52 WIB
Ketua Badko HMI Sulawesi Tengah, Alief Veraldhi /Muhammad Rafiq/dok.hmisulteng

SUARA JAYAPURA - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tengah melontarkan kritikannya soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur dan membatasi pengeras suara selama Ramadan 2024. 

Dalam surat edaran Menteri Agama mengatur soal larangan pengeras suara di luar masjid dan lebih menyarankan menggunakan pengeras suara dalam. 

Ketua Badko HMI Sulawesi Tengah, Alief Veraldhi menilai Menag Yaqut telah buta pada agama. Mestinya memberikan keselamatan dan kedamaian bagi agama. 

Baca Juga: Kenyang Tanpa Nasi Putih, Ini 7 Ide Menu Sahur agar Tahan Lapar Selama Berbuasa

"Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas telah kehilangan tata nilai spritualitas, integritas, dan empati dalam berAgama dan berIslam," katanya kepada media ini pada Minggu, 10 Maret 2024. 

"Jika kita menganggap ini adalah hal yang sepele maka menunggu waktu saja, islam tinggal nama, al-qur’an tinggal tulisan, masjid tinggal bangunan," tambahnya. 

Alief mengingatkan kembali tentang seperti apa masjid pada zaman Rasulullah SAW. Saat itu, difungsikan tidak hanya rumah ibadah, tetapi untuk berbagai kepentingan umum dan pemerintahan. 

Saat itu masjid benar-benar menjadi tempat pemberdayaan umat, sampai pada mengekspresikan seni religius. 

Baca Juga: Puasa Bebas Perut Keroncongan, Ini 4 Tips Menu Makanan Sahur Bikin Kenyang dan Tahan Lapar

"Sebagaimana Rasullulah pernah menyaksikan kelompok seniman daei Habasyah untuk menampilkan kreasi nasyidnya dimasjid. Tidak heran kalau masjid Nabi digambarkan sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan umat islam," katanya. 

Daripada mengurusi pengeras suara, kata Alief, mestinya Menag Yaqut melakukan pembinaan umat melalui rumah ibadah, tidak mesti hanya melalui masjid.

Rumah ibadah lain seperti Gereja, Vihara, Kuil, Candi yang juga merupakan wadah efektif dalam pembinaan umat masing-masing.

"Sehingganya rumah ibadah diharapkan dapat membentuk umat yang damai dan toleran terhadap pemeluk agama lain," ujarnya.

Baca Juga: Dibalik Rasanya, Ternyata Ini 5 Manfaatkan Minum Kopi Hitam Tanpa Gula, Serius Nggak Pengen Coba!

Sebelumnya, Menag Yaqut mengeluarkan surat edaran jelang Ramadan 1445 Hijriah/2024 memuat larangan penggunaan pengeras suara di luar Masjid, selama pelaksanaan bulan Ramadan tahun ini.

Aturan penggunaan pengeras suara telah diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat itu mengatur soal volume pengeras suara yang menyesuaikan dan tidak boleh lebih dari 100 dB (seratus desibel).

Mengenai syiar Ramadan, surat edaran ini mengatur hanya boleh penggunaan pengeras suara dalam saja.

Saat takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler