WOW, Segini Gaji Pejabat Pajak seperti Rafael Ayah Mario Dandy

26 Februari 2023, 11:10 WIB
Pilih Mundur dari ASN Dirjen Pajak, Ini Isi Surat Pernyataan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo /PMJ News

SUARA JAYAPURA - Rafael Alun Trisambodo belum lama ini dicopot dari jabatannya buntut sang anak, Mario Dandy menganiaya David. 

Sebelumnya Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selantan II.

Baca Juga: Soal Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Terhadap David, Kekasih Mario? Ini Penjelasan Polisi

Usai dicopot dari jabatannya, tidak lama Rafael mengajukan surat pendunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ayah Mario Dandy itu pun seketika langsung jadi pembicaraan publik lantaran dirinya kerap memamerkan harga kekayaan sang ayah. 

Salah satu kendaraan mewah yang kerap dipamerkan adakan mobil Jeep Rubicon 2013 dan telah jadi barang bukti kasus penganiayaan. 

Melihat tingkah sang anak, kekayaan Rafael tentu tidak sedikit. Sebagaimana seorang PNS pajak, berapa gaji yang diterima setiap bulan?

Baca Juga: 5 Keuntungan Jadi PPPK 2023, Bukan Cuma Gaji dan Tunjangan, Banjir Bonus!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, sebagai pejabat eselon III di DJP, Rafael bisa mengantongi penghasilan bersih mencapai dua digit.

Komponen penghasilan bersih itu didapat dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin). 

Seperti diketahui, besaran tukin pada masing-masing kementerian berbeda-beda. Adapun yang terbesar adalah PNS bekerja di unit pemungutan pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Beda Nasib dengan Mario, AG Masih Bisa Terolong dari Kasus Penganiayan David

Ketentuan besaran tukin pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa tunjangan terendah mencapai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara yang tertingginya sebesar Rp117.375.000 untuk eselon I.

Sedangkan gaji pokok eselon III berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler