Polri Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp11,02 Triliun, 104 Juta Jiwa Selamat

1 Januari 2023, 12:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/


SUARA JAYAPURA - Polri sukses membongkar kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022. 

Ada sebanyak 33.169 kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nilai barang bukti yang disita dari kasus tersebut ditaksir sebanyak Rp11,02 triliun.

Baca Juga: Daftar Film Terbaru yang Akan Tayang di Tahun 2023, Ada The Little Mermaid

"Kami melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022," katanya dalam keterangannya dalam Rilis Akhir Tahun, di Jakarta pada Sabtu, 31 Desember 2022. 

"Kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," tambahnya. 

Adapun barbuk narkoba tersebut antara lain, ganja sebanyak 78,2 ton, pohon ganja sebanyak 416.100 batang, heroin 0,26 kg, kokain 55 kg, ekstasi 1 juta ber, sabu 6,3 ton, tembakau gorilla 27 kg.

Baca Juga: Rusia Luncurkan Rudal ke Ukraina di Malam Tahun Baru, Zelenskyy: Tak Akan Dimaafkan

Jenderal Sigit mengatakan masalah pemberantasan narkoba sudah menjadi komitmen dari Presiden Jokowi. 

"Telah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para pengedar tanpa ampun," tuturnya.

Selain itu, kata Jenderal Sigit, dari barang bukti yang diamankan berhasil menyelamatkan 104 juta masyarakat dari bahaya narkoba. 

Baca Juga: Diproduksi Indonesia, Ini Deretan Kendaraan Listrik dan Hybrid Cocok Dimiliki

"Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler