Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Menurut Islam, Ada Fatwanya dan Pendapat Syaikh

27 Juni 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya /danu hidayatur rahman/pexels

SUARA JAYAPURA - Belakangan ini poligami ramai dibicarakan usai mencuatnya kasus Dewa Eka Prayoga. 

Kang Dewa sapaan akrabnya diduga berpoligami tanpa sepengatahuan istri pertamanya, Wiwin Supiyah. 

Hal itu membuat publik penasaran boleh tidaknya poligami seperti Dewa Eka Prayoga. 

Baca Juga: Berani Poligami Diam-diam? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah, Dewa Eka Prayoga Contohnya

Dalam islam, poligami diperbolehkan sesuai dengan ketentuan agama. 

Namun, ada yang perlu dicatat sebelum berpoligami, yakni persetujuan istri pertama. 

Pada kenyataannya, sebagian suami ada yang berani meminta izin kepada istri untuk menikah lagi.

Baca Juga: Mantan Pemain Persipura Jadi Ketua Panitia Turnamen Sepakbola KNPI CUP II

Di sisi lain, ada pula suami yang dengan diam-diam menikah lagi. 

Bagaimana hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan istri?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Dilansir suarajayapura.com dari muslim.or.id, Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa:

ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك .

“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]

Baca Juga: BPJS Kesehatan Papua Luruskan Soal Stigma Batas Waktu Pelayanan di Rumah Sakit

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Kendati demikian, suami harusnya memberitahu istri jika ingin melakukan poligami dan menikah lagi.

Saat berpoligami, maka suami harus bisa berlaku adil dan membagi hari kepada para istri-istrinya. 

Namun pada zaman sekarang ini, ada pula suami bermain kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan istri sah.

Baca Juga: Potret Wiwin Supiyah Mandiri Cari Nafkah dengan Jualan: Alhamdulillah

Hal itu dilakukan karena khawatir tidak dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. 

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,

أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع

“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan." [sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12569].***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler