Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolresta, pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.
"Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren. Dan dari pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan sejak awal bulan puasa," tambahnya.
Terang Vicktor Mackbond, hubungan pelaku dan para korban adalah murid pelaku, korban semuanya anak laki-laki.
Sementara saat melakukan aksi, korban diperlakukan seperti laki-laki dan dan pelaku sebagai perempuan.
Baca Juga: Sisi Lain Faturachman Kepala Bank Indonesia Papua yang Baru, Terungkap Setahun yang Lalu
Atas perbuatannya menurut kapolresta, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.
"Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.***