Keterlaluan, 5 Santri Laki-laki Ponpes di Jayapura Jadi Korban Pencabulan oleh Gurunya

- 18 Mei 2024, 11:45 WIB
Guru ponpes di Jayapura tega cabuli murid laki-lakinya
Guru ponpes di Jayapura tega cabuli murid laki-lakinya /Danielo Pattiasina/dok.humaspolrestajayapurakota

SUARA JAYAPURA - Tindakkan bejat dilakukan seorang tenaga honorer guru berinisial MA (53) terhadap 5 orang siswa muridnya di salah satu Pondok Pesantren di Kota Jayapura, Papua.

Aksi terkutuk MA terhadap kelima siswa tersebut terjadi di Pondok Pesantren yang berada di Kelurahan Koya, Distrik Muara Tami. 

Hal ini diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: Begini Modus Guru Ponpes di Jayapura Cabuli 5 Murid Laki-lakinya, Diduga Punya Kelainan

"Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan Santri di salah satu Pondok Pesantren," ungkap Kapolresta.

Victor Mackbon mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap, setelah salah satu korban pencabulan mengadu ke orang tuanya.

“Atas pengaduan anaknya, pihak orang tua korban langsung melaporkan ke Polresta Jayapura Kota," ujarnya.

Menurut Kapolresta, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Guru di Kota Jayapura Cabuli Muridnya, Nomor 4 Mencoreng Identitas Sekolah

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolresta, pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

"Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren. Dan dari pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan sejak awal bulan puasa," tambahnya.

Terang Vicktor Mackbond, hubungan pelaku dan para korban adalah murid pelaku, korban semuanya anak laki-laki.

Sementara saat melakukan aksi, korban diperlakukan seperti laki-laki dan dan pelaku sebagai perempuan.

Baca Juga: Sisi Lain Faturachman Kepala Bank Indonesia Papua yang Baru, Terungkap Setahun yang Lalu

Atas perbuatannya menurut kapolresta, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

"Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah