SUARA JAYAPURA – Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pria parubaya bernisial N (64) memasuki babak baru.
Tersangka bersetubuh dengan anak usia dibawah umur itu langsung di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan .
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, tersangka yang berinisial N melakukan persetubuhan terhadap AN (13) pada Kamis, 22 Februari 2024.
“Kejadian pada tanggal 23 November lalu di kamar kosnya,” terangnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Pimpinan Ponpes di Subang Jawa Barat
Tersangka N akan disidangkan karena perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Agus mengatakan pelaku terancam mendekam dalam penjara maksimal 15 tahun.
“Atas perlakuanya dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak ini di atur bahwa pelaku pelecahan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.***