Bagi Anda yang ingin mengurus KK dan KTP, berikut ini syarat dan link dokumen yang dibutuhkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP-el Baru Perekaman
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli bukti perekaman dari distrik/kecamatan
4. Asli kartu keluarga
KTP-el Hilang
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian
4. Asli kartu keluarga
KTP-el Rusak
1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli KTP-el yang rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan KTP-el Yang Baru).
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, segera daftar di situs resminya pacamacedukcapil KLIK DI SINI.***