Dalam opini WTP, ada beberapa rekomendasi-rekomendasi dari BPK yang akan diselesaikan Pemkot Jayapura.
Frans Pekey mengatakan rekomendasi itu menjadi tugas yang harus diselesaikan sesuai jangka waktu yang diberikan.
Rekomendasi dari BPK yang bersifat administratif dari sebelumnya untuk ditindaklanjuti dan hingga kini sudah mencapai 77 persen.
Baca Juga: PSI Papua Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU, Target 1 Fraksi di DPRP
"Dengan demikian catatan dari BPK akan ditindaklanjuti dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK selama 60 hari dari catatan yang sifatnya administratif tetapi kami harapkan agar 30 hari sudah bisa menyelesaikan catatan tersebut," ujarnya.
"Ini akan terus didorong agar semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK kami berharap bisa menyelesaikan 100 persen," tambahnya.***