"Saat R bersama A hendak kabur, kami ditabrak hingga terjatuh kemudian keduanya kabur meninggalkan TKP, kami pun langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Distrik Muara Tami tepatnya di pertigaan PLTU Holtekamp keduanya terjatuh dan berhasil kami amankan," jelasnya.
Lanjut, Soeparmanto mengatakan razia tersebut berhasil menggerebek dua lokasi yang digunakan menyimpan miras yang akan dijual secara ilegal.
Baca Juga: KPK Tegas HAM Lukas Enembe Selalu Dipenuhi: Kami Tak Paham Maksud Keluarga dan Penasehat Hukum
Baca Juga: Polri Singgung Unsur Pidana, Konten Kreator Diimbau Stop Bikin Video Ngemis di Medsos
Total barang bukti ada sebanyak 461 botol atau kaleng berbagai merek dan semuanya langsung diamankan ke Mapolsek Abepura bersama para pemiliknya.
Dari total tersebut, 187 botol berhasil diamankan dari lokasi penyimpanan pertama. Lokasi selanjutnya, berhasil diamankan 274 miras berbagai merek.
"Kami akan intens lakukan razia diseputaran Abepura guna meniadakan penjualan miras secara ilegal, ini juga merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota guna meminimalisir terjadinya tindak pidana atau kejahatan bahkan kecelakaan yang dipicu akibat minuman keras," jelasnya.***