SUARA JAYAPURA - Polsek Abepura sukses menggagalkan penjualan minuman keras secara ilegal diseputaran Jalan Baru Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Minggu, 22 Januari 2023.
Minuman keras tersebut hendak dijual secara ilegal yang biasa ditawarkan dengan sandi "ada-ada".
Baca Juga: Cek Hasil Jawab Sanggah PPPK 2022, Kapan Dibuka? Simak Informasinya di Sini
Baca Juga: Kota Jayapura Diterpa Informasi Penculikan Anak, Polisi Dalami Penyebar: Telah Kami Kantongi
Terdapat ratusan minuman keras yang diamankan dan 4 orang terduga pelaku atau pemilik berhasil dibekuk masing-masing berinisial WY, FH, R dan A.
Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bukti pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perdagangan miras secara ilegal yang marak terjadi diseputaran Jalan Baru Abepura.
Penindakan tersebut bermula saat memimpin pelaksanaan razia miras tersebut dan berhasil mengamankan WY dan FH.
Baca Juga: Lulus Seleksi PPPK, Begini Bedanya dengan PNS Mulai Status Sampai Masa Kerja
Selang beberapa jam kemudian, pihaknya kembali mencurigai dua pelaku lainnya yakni R dan A, namun saat hendak diamankan keduanya langsung kabur dengan menggunakan Motor.