Putusan Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

- 12 April 2023, 16:29 WIB
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  Kuatkan Vonis Hukuman Mati  Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo /

"Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," tuturnya.

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x