"Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," tuturnya.
Ferdy Sambo dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***