SUARA JAYAPURA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) bersama istrinya, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.
Pasangan suami istri itu diduga mengantongi dan menggunakan uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan fakta bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni dipakai untuk ongkos politik keduanya.
Baca Juga: Gegara Komentari Penolakan Timnas Israel, Fadli Zon Semprot Prof Hikmahanto: Analogi Ngawur
Ben Brahim memakai uang haram itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," terangnya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Maret 2023.
Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya.
Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya