LPSK Tidak Lagi Melindungi Bharada E, Begini Masalahnya

- 11 Maret 2023, 17:23 WIB
LPSK Cabut Perlindungan yang Diberikan ke Bharada E, Lho Kenapa?
LPSK Cabut Perlindungan yang Diberikan ke Bharada E, Lho Kenapa? /PMJ News

SUARA JAYAPURA - Jika sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kini tidak lagi. 

LPSK kini telah mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pemberhentikan pemberikan perlindungan oleh LPSK kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Usai Peragakan Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Shane Lukas Sampaikan Doa Terbaik untuk David

Pencabutan itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan pada Jumat, 11 Maret 2023 kemarin. 

Syahrial menjelaskan Bharada E melakukan tindakan yang melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Diketahui, Bharada E melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

Baca Juga: Cek Harga All New Toyota Agya Terbaru 2023, Masih Kemahalan?

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya. 

Syahrial mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Richard.

Tidak hanya itu, LPSK juga serta meminta untuk tidak menayangkan wawancara Bharada E.

Baca Juga: Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia Meski Ditolak, Kemenlu: Harus Dibedakan Antara...

“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News. 

Meski begitu, penghentian pemberian perlindungan terhadap Bharada E tidak menggugurkan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x