SUARA JAYAPURA - Satu per satu fakta baru kasus penganiayaan terhadap David akhirnya terungkap.
AG pacar Mario Dandy kini terseret dalam kasus penganiayaan tersebut lantaran diduga jadi pemicu penganiayaan.
Kini, penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan stakeholder lain menaikkan status dari AG yang sebelumnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Baca Juga: Jadi Pelaku Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Mundur dari Sekolah
Status tersebut merupakan tindak lanjut dari keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan dan dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Terkait dengan status tersebut, anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi David dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari AG.
“Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG,” ujar Syahwan pada Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: BI Papua Perkenalkan QRIS ke ASN Pemkab Kepulauan Yapen, Bupati: Demi Kemajuan