Mario dan Shane Bakal Dihukum Berat, Pasal 354 dan 355 KUHP? Ini Sikap Polisi

- 1 Maret 2023, 18:51 WIB
Tersangka Shane Lukas alias S, teman Mario Dandy Satriyo.
Tersangka Shane Lukas alias S, teman Mario Dandy Satriyo. /Antara/Luthfia Miranda Putri/

SUARA JAYAPURA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) terancam dikenakan pasal terberat. 

Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pasal terberat akan dikenakan kepada para tersangka. 

Baca Juga: Jajan di Luar Negeri Bisa Pakai Rupiah, Ini Cara Gunakan QRIS Antarnegara

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” ujarnya pada Rabu, 1 Maret 2023. 

Lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan memproses hukum seluruh yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga: Publik Ingin Ganjar Pranowo Jadi Cawapres Dampingi Prabowo Capres, Hasilnya Kemenangan

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario dan melibatkan Shane. 

Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan tersebut.

Menanggapi pendapat itu, Trunoyudo mengatakan proses penyidikan kasus masih sedang berlangsung. 

“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujarnya. 

Baca Juga: Prabowo Makin Kuat Jadi Capres, Ganjar Sampai AHY Bisa Jadi Cawapresnya

“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.

Tersangka Mario saat ini dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lanjut, perihal dengan kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah