“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujarnya, dikutip suarajayapur.com dari PMJ News pada Senin 27 Februari 2023.
Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.***