Bharada E Dipecat dari Polri atau Tidak, Polri Tunggu Putusan Sidang

- 27 Januari 2023, 20:50 WIB
Usai Keputusan Hakim Vonis  Pada Bharada E, Mahfud MD Beri Pesan Mengharukan
Usai Keputusan Hakim Vonis Pada Bharada E, Mahfud MD Beri Pesan Mengharukan /Antara/Sigid Kurniawan/

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanti putusan sidang pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. 

Setelah putusan sidang keluar, Bharada E diperhadapkan dengan sanksi etik karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Sebut Nama Jokowi Sampai Kapolri, Mahfud MD Doakan Bharada E

Namun, Polri menunggu putusan sidang pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Bharada E.

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Tidak hanya Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu putusan.

Baca Juga: Cerita TKW Diselamatkan Hujan Deras dari Serial Killer Wowon Cs

Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Namun ia belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari Polri atau sanksi yang lain.

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Spoiler Manga Chainsaw Man Chapter 119: Aturan Denji yang Mematikan

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x