VIRAL Anggota Polri Selingkuh dan KDRT, Terancam Sanksi Terberat dan Pidana Penjara

- 13 November 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi Selingkuh. Seorang oknum Bhayangkari di Palembang digrebek suami di hotel bersama selingkuhan setelah tinggalkan anak di sungai
Ilustrasi Selingkuh. Seorang oknum Bhayangkari di Palembang digrebek suami di hotel bersama selingkuhan setelah tinggalkan anak di sungai /kabar-priangan.com/DOK/

SUARA JAYAPURA - Beberapa waktu lalu jagat media sosial digegerkan video yang menampilkan tindakan anggota Polri. 

Video itu viral di media sosial yang menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga berselingkuh.

Baca Juga: WADUH, Anggota Polri KDRT dan Selingkuh, Kompolnas Minta Sanksi Etik dan Pidana

Baca Juga: 23 Bakal Calon Presidium KAHMI Bakal Bertarung di Munas ke-11 di Kota Palu, Ini Daftarnya

Dalam video tersebut juga tertulis polisi tersebut berselingkuh dengan beberapa perempuan.

Sang istri pun akhirnya melaporkan sang suami kepada pihak berwajib. atas dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT. 

Tindakan tak terpuji membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Baca Juga: Varian Omicron XBB Lebih Banyak di Batam, Pemerintah Indonesia Sebut karena di Singapura Meningkat 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta anggota Polri itu diberi sanksi etik dan pidana jika terbukti selingkuh. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x