SUARA JAYAPURA - Satu lagi perbuatan tidak terpuji yang dilakukan seorang suami kepada istrinya.
Kali ini dilakukan oleh anggota Polri yang bekerja sebagai anggota Polsek Pondok Aren.
Baca Juga: Munas ke-11 KAHMI, Sejumlah Akademisi hingga LSM Bakal Calon Presidium, Ini Daftarnya
Baca Juga: Daftar Politisi Jadi Bakal Calon Presidium KAHMI pada Munas ke-11, Ada dari Golkar
Sang istri melaporkan suaminya itu atas dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT.
Tindakan tak terpuji membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar anggota Polri tersebut diberi sanksi etik dan pidana jika terbukti selingkuh.
Baca Juga: Penemu 4 Mayat Mengering di Perumahan Citra Garden Kalideres, Begini Kronologinya
Anggota polri tersebut bernisial Bripka HK.