SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Lima tersangka tersebut akan menjalani proses hukum selanjunya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jelang proses hukum, Ferdy Sambo menyampaikan penyelasannya atas perbuatan menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Bahas Piala Dunia U-20, Jokowi: Kewenangan di FIFA
Baca Juga: Usai Menikah, Inul Daratista Sering Tanya Ini ke Lesti Kejora dan Jawabannya Sama
Sekaligus meminta maaf kepada orangtua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatan yang dilakukannya.
Ferdy Sambo menyebut sangat marah saat mengetahui peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Rizky Billar Masih Punya Waktu Keluyuran