Soal Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Menyesal: Istri Saya Tidak Bersalah, Dia Korban

- 5 Oktober 2022, 21:12 WIB
CEK FAKTA: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya
CEK FAKTA: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya /

SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lima tersangka tersebut akan menjalani proses hukum selanjunya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Jelang proses hukum, Ferdy Sambo menyampaikan penyelasannya atas perbuatan menghilangkan nyawa ajudannya sendiri. 

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Bahas Piala Dunia U-20, Jokowi: Kewenangan di FIFA

Baca Juga: Usai Menikah, Inul Daratista Sering Tanya Ini ke Lesti Kejora dan Jawabannya Sama

Sekaligus meminta maaf kepada orangtua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatan yang dilakukannya.

Ferdy Sambo menyebut sangat marah saat mengetahui peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Rizky Billar Masih Punya Waktu Keluyuran 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x