KPK sebelumnya juga telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu, 21 September 2022 malam.
Kini, mereka sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.***