Cetak Sejarah! Pimpinan KPK Sedih Tangkap Hakum Agung: Tercemari Uang

- 22 September 2022, 20:36 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan  hasil OTT terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung. /pikiran-rakyat.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan hasil OTT terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung. /pikiran-rakyat.com /

SUARA JAYAPURA - Dunia peradilan dan penegakan hukum digemparkan hakim agung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Penangkapan itu jadi sejarah baru bagi KPK, sekaligus jadi keprihatikan bagi dunia peradilan. 

Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Jangan Maju Capres Kalau Bukan Orang Jawa, Bikin Sakit Hati

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sedih harus menangkap hakim agung.

"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya pada Kamis, 22 September 2022.

KPK pun berharap penangkapan ini jadi yang terakhir kalinya terhadap insan hukum. 

Baca Juga: Rossa Buka Suara Usai Dituding Jadi Selingkuhan Reza Arap: Udah Itu Aja 

Ghufron mengatakan KPK sangat prihatin terhadap dunia peradilan yang kini sudah tercemari oleh uang.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang," jelasnya. 

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron menambahkan.

Baca Juga: 13 Capaian Anies Baswedan Bangun Jakarta Selama Menjabat, Cek yang Mana Janji Pilkada

Baca Juga: Rio Haryanto, Pria Ganteng Berprestasi Internasional Pengganti Alvin Faiz di Hati larissa Chou

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

Melalui penguatan integrasi itu, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA.

"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'," katanya. 

"Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambahnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara. 

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Dijemput Paksa Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap Usai Pidato Soal Pemilu 2024

KPK sebelumnya juga telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu, 21 September 2022 malam.

Kini, mereka sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x