Terbukti Bersalah, Bharada E Sudah Dipecat? Ini Penjelasan Polri

28 Januari 2023, 17:18 WIB
Usai Keputusan Hakim Vonis Pada Bharada E, Mahfud MD Beri Pesan Mengharukan /Antara/Sigid Kurniawan/

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Bharada E Dipecat dari Polri atau Tidak, Polri Tunggu Putusan Sidang

Dalam perkaranya, Bharada E terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Kini, Bharada E menanti putusan sidang pengadilan, apakah akan mendapat keringanan atau mengabulkan tuntutan jaksa yakni pidana 12 tahun penjara. 

Selain hukuman pidana, masih ada sanksi etik yang belum dijatuhkan kepada Bharada E setelah terbukti bersalah dalam kasus tersebut. 

Soal sanksi etik, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sanksi etik diberikan kepada Bharada E menunggu putusan sidang pengadilan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik untuk Android 2023, Lengkap dengan Spesifikasinya

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” katanya di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Tidak hanya Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu putusan.

Soal sanksi, kata Dedi, akan ditentukan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Baca Juga: Cerita TKW Diselamatkan Hujan Deras dari Serial Killer Wowon Cs

Namun, ia belum memastikan jenis sanksi etik yang akan dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari Polri atau sanksi yang lain.

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Sabtu, 28 Januari 2023. 

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Berhasil Membuat Rakyat Tidak Rusuh Saat Pandemi Corona: Saya Semedi Tiga Hari

Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler