SUARA JAYAPURA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanti putusan sidang pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Setelah putusan sidang keluar, Bharada E diperhadapkan dengan sanksi etik karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sebut Nama Jokowi Sampai Kapolri, Mahfud MD Doakan Bharada E
Namun, Polri menunggu putusan sidang pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Bharada E.
“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023.
Tidak hanya Bharada E, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus Brigadir J adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu putusan.
Baca Juga: Cerita TKW Diselamatkan Hujan Deras dari Serial Killer Wowon Cs