Respon KPK Setelah Tahu Lukas Enembe Hadir di Peresmian Kantor Gubernur Papua

6 Januari 2023, 13:50 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. /Twitter/@keretasenja_/

SUARA JAYAPURA - Belum lama ini tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat dalam peresmian kantor Gubernur Papua yang baru. 

Kehadiran Lukas Enembe ini jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sebelumnya tidak bisa diperiksa karena sakit. 

Baca Juga: KPK Temukan Keberadaan Harun Masiku, Langsung Koordinasi dengan Pihak Imigrasi

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler Manga One Piece 1072: Kebangkitan Zoro Berkat Kebodohan Kizaru

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kehadiran Lukas Enembe menandakan yang bersangkutan sedang baik-baik saja. 

"Betul dari pemberitaan yang bersangkutan itu meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya apa? yang bersangkutan bisa berjalan," katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Januari 2022. 

"Bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami," tambah Alex.

Baca Juga: Penggunaan Uang Tunai di Papua Menurun, Trend Pembayaran Masyarakat Beralih

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Baca Juga: Gempa Guncang Kota Jayapura, Kapolresta Minta Warga Tenang dan Tidak Termakan Hoax

Baca Juga: Gara-gara Korek Api, 2 Rumah dan 1 Kos-kosan Terbakar

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek itu, diantaranya proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Baca Juga: Link Baca dan Jadwal Rilis Manga One Piece Chapter 1072: Pengorbanan Sengoku Demi Garp

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler