Pajak Hiburan Bakal Naik Sampai 75 Persen Bikin Inul Daratista Heran: Naik 10rb Aja Megap-megap

- 13 Januari 2024, 02:00 WIB
Potret Inul Daratista
Potret Inul Daratista /Instagram

SUARA JAYAPURA - Kabar mengejurkan datang dari Kemenparekraf, berencana akan menaikkan pajak hiburan diangka 40 sampai 75 persen.

Rencana ini mendapat tanggapan atau repson beragam dari masyarakat dan juga pengusaha hiburan seperti karaoke dan lainnya, salah satunya pengusaha tempat karaoke yang juga penyanyi Inul Daratista.

Inul memprotes rencana pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekfraf) RI, Sandiaga Uno melalui akun Instagram pribadinya yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Paling Cepat 7 Hari Kerja Cair Rp20 Juta di Pinjaman KUR BRI 2024, Cicilan Termurah Rp300 Ribu-an

Istri dari Adam Suseno ini merasa heran dengan perhitungan dari mana hingga muncul angka 40 sampai 75 persen untuk kenaikkan pajak di tempat hiburan.

“Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye (hitungannya gimana)? Dibebankan ke costumer?” tulis Inul Daratista, dikutip pada Jumat, 12 Januari 2024. 

Inul mengaku, seingat dan sepengalamannya, kenaikan harga Rp10 ribu saja dalam bisnis rumah karaoke menuali keluhan dari para tamu-tamunya.

Apalagi, jika kebijakan pajak hiburan naik (minimal) 40 persen diterapkan, para tamu bakal mengeluh. 

Baca Juga: Israel Dibawah Bayang-bayang Kepolisian London, Sejalan dengan Makhamah Internasional

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah