Leon Dozan dan dan Rinoa Sepakat Damai, Polisi Bicara Syarat

- 4 Desember 2023, 21:47 WIB
Leon Dozan bersama Rinoa Aurora dan ibundanya Betharia Sonata. /PMJ/Instagram
Leon Dozan bersama Rinoa Aurora dan ibundanya Betharia Sonata. /PMJ/Instagram /

SUARA JAYAPURA - Leon Dozan dan kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk akhirnya sepakat berdamai. Sebelumnya putra Willy Dozen dan Betharia Sonata itu mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Pusat atas dugaan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya itu. 

Rinoa kabarnya mau mencabut laporan berkat usaha kedua orang tua Leon Dozan untuk berdamai dengan keluarganya. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, pihaknya sudah mendengar wacana Rinoa Aurora akan mencabut laporannya terhadap Leon Dozan. Namun ada dua syarat dalam menempuh restorative justice.

Baca Juga: Ibunda Leon Dozan Sudah Minta Maaf, Ibunda Rinoa Punya Permintaan

"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putih tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," katanya pada Senin, 4 Desember 2023. 

"Tapi pada prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan. Dalam proses penyidikan, 7 hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Kalau pun ada restorative justice, ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil," sambung Susatyo.

Susatyo menambahkan, secara syarat formil mungkin sudah terjadi perdamaian. Namun pihaknya akan mengkaji dari segi materil, mengingat permasalahan ini sempat viral di masyarakat.

"Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Karena ini hukum publik dan sempat viral, tentu kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga," jelasnya.

Baca Juga: Ulah Leon Dozan, Buat Betharia Sonata Minta Maaf Sampai Cium Kaki Ibunda Rinoa

Jika nantinya sudah terjadi perdamaian, maka akan dilampirkan dalam berkas perkara yang kini masih berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perdamaian ini.

"Pada intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," urai Susatyo.

"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," tandas Susatyo.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah