SUARA JAYAPURA - Masih ingat dengan Masriah pelaku penyiram tinja (56) ke rumah tetangga? kini telah menghirup udara bebas.
Masriah kabarnya telah resmi dibebaskan dari kurungan penjara.
Sebelumnya, perempuan paruh baya asal Sidoarjo itu divonis satu bulan penjara oleh pengadilan.
Baca Juga: Murkanya Dewa Eka Prayoga Diisukan Terlibat Kasus Penipuan Properti Syariah, Korbannya 200 Orang
Masriah harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan warga yang muak terhadap aksinya itu.
Bagaimana perjalanan kasusnya? berikut ulasan suarajayapura.com untuk anda.
Teror Warga Bertahun-tahun
Sejak kasus ini bergulir, terungkap Masriah telah meneror warga setempat selama bertahun-tahun.
Ia meneror tetangganya bernama Wiwik sejak 2017 di Desa Jogosatru dengan menyiram tinja. Bahkan pernah dilempari air kencing dan sampah.
Pihak kepolisian Sukodono mengungkapkan bahwa motif Masriah adalah rumah yang ditempati Wiwik ternyata milik sang adik.
Divonis Satu Bulan Penjara
Merasa sudah tidak tahan lagi, Wiwik akhirnya melaporkan Masriah ke kantor polisi.
Ia juga menolak keras mediasi dan tetap melanjutkan proses hukum hingga Masriah akhirnya masuk sel.
Masriah divonis satu bulan penjara oleh hakim melalui sidang yang digelar PN Sidoarjo pada Rabu, 31 Juni 2023.
Perempuan tersebut akhirnya mendekam di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan disambut dengan sorak sorai dari tetangganya.
Baca Juga: Dewi Perssik Dirujak Habis, Netizen Pakai Ceramah UAS Soal Orang Kaya, Isinya Pedas Banget
Warga Sujud Syukur
Putusan vonis Masriah oleh pengadilan memberikan angin besar bagi masyarakat desa setempat.
Warga desa sekitar sujud syukur dan merayakan vonis Masriah sempat viral di media sosial.
Resmi Bebas
Masriah akhirnya dinyatakan bebas dari kurungan jeruji besi pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.
Ia menyampaikan rasa syukur setelah menyelesaikan masa tahanannnya.
Masriah akan kembali ke rumahnya dan kembali berbaur dengan masyarakat.***