Dalam kasus Lesti Kejora, sementara ini baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 September 2022.
Dugaan tindak KDRT terhadap Lesti Kejora juga diperkuat dengan adanya saksi.
Baca Juga: Takdir Cinta Leslar Ambruk karena 'Si Cantik', Sikap Lesti Kejora Diungkap Kuasa Hukum
Endra Zulpan mengatakan para saksi itu adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," tukasnya.***