Pacar Tamara Tyasmara Akui Tenggelamkan Dante: Latihan Pernafasan Supaya Kuat

12 Februari 2024, 12:30 WIB
YA yang juga kekasih Tamara Tyasmara diduga kuat membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya di depan anak kandungnya sendiri. /PMJ News

SUARA JAYAPURA - Polisi terus menggali motif pelaku YA dalam kasus kematian Dante anak dari artis Tamara Tyasmara.

Terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya menggali motif dari YA yang juga pacar dari Tamara Tyasmara tega melakukan hal tersebut kepada Dante. 

Tersangka sudah diperiksa dengan dicecar puluhan pertanyaan sejak ditangkap pada Jumat 9 Februari 2024. 

Baca Juga: Terbongkar! Fakta Terbaru Kematian Dante Ungkap Cara Sang Kekasih Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Minggu 11 Februari 2024. 

Wira mengatakan setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin 12 Februari 2024 besok.

Pemeriksaan ini dilakukan menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.

“Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Wajah Pelaku Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin.

YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam. Untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," jelas Rovan.

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

Sebelumnya, diketahui dari hasil penyidikan polisi didapati fakta jika YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali sebagaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.

Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler