Kasus Kopi Sianida Dimulai Lagi, Ayah Mirna Diadukan ke Bareskirim Polri

4 Desember 2023, 21:57 WIB
 Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin (foto diambil dari tangkap layar Youtube Hiburan Populer) /

SUARA JAYAPURA - Kasus kopi sianida beberapa tahun lalu kini mulai dibahas kembali. Terbaru, sejumlah pengacara yang tergabung bersama Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso membuat aduan terhadap ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, pada hari Jumat, 1 Desember 2023. 

Mewakili aliansi advokat, Antoni Silo mengatakan aduan masyarakat tersebut dilayangkan lantaran Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal kematian Mirna.

Dikatakannya saat persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu bahwa tidak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi.

Baca Juga: Film Kopi Sianida Jessica Wongso Tayang di Netflix, Catat Tanggal Mainnya

Namun pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas secara blak-blakan memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujar Antoni di Bareskrim Polri.

“Artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” imbuhnya.

Disebutkan Antoni, Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

Baca Juga: Leon Dozan dan dan Rinoa Sepakat Damai, Polisi Bicara Syarat

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” paparnya.

Sementara dalam keterangan terpisah, Edi mengatakan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri dan hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi saat dihubungi.

Edi juga menyebutkan bahwa adanya perjanjian Polri dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.

“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” katanya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler